oleh

Muratara Desak Pemkab Mura Bayar Hutang

Muratara, jurnalsumatra.com – Sudah menemui kata sepakat antara pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara) terkait hutang piutang untuk dibayarkan, namun sampai saat ini belum ada realisasi yang ditunaikan pihak Kabupaten Mura. Kamis (17/02/2023).

Kesepakatan antara kedua belah pihak atau MoU pada Rabu berlangsung pada . (7 /4 /2021) yang di pasilitasi oleh kejaksaan Negri Kota Lubuk Linggau. Turut hadir dalam agenda penandatanganan MoU pada tahun 2021 lalu yakni, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),
Bupati Musi Rawas Utara,H.Devi Suhartoni ,Wakil Ketua DPRD I ,Devi Aprianto dan Wakil Ketua DPRD II ,Amri Sudaryono, Serta didampingi Penasehat Hukum Pemerintah Kabupaten Muratara, Edwar Antoni SH.MH

Sedangkan dari Kabupaten Musi Rawas, hadir yakni Bupati Musi Rawas Ratna Machmud ,Sekda Musi Rawas Priscodesi, Kepala BPKAD Musi Rawas Zulkipli bersama OPD lainnya. Untuk diketahui,hutang yang dibebankan Pemkab Mura tersebut yakni Kesalahan transfer oleh pihak PT.Lonsum terjadi pada tahun 2014 lalu, yang mana PT.Lonsum mentransfer uang senilai 29 M lebih hasil dari Pajak Restribusi dan BPHTB ke Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ,yang seharusnya ditransfer ke Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Kabupaten Muratara Hasan Basri mengatakan, Dari hasil kesepakatan antara Kedua kabupaten sudah sepakat untuk membayar hutang tersebut dalam tiga tahap dan disaksikan langsung oleh Kejari Kota Lubuklinggau. “Sudah beberapa tahun berlalu kesepakatan itu berlangsung, namun sampai saat ini belum ada satu tahappun dibayar oleh Pemda kabupaten Musi Rawas, kami sudah melakukan upaya beberapa kali menghubungi pihak Pemkab Musi Rawas, katanya masih ada kendala di DPRD Musi Rawas”.Tutur Kaban

Untuk di tindaklanjuti bahwa, pihak Kabupaten Muratara sudah meminta pasilitasi ke-kementrian di Jakarta, dari kementeriannya sudah pasilitas namun waktu itu pihak Musi Rawas tidak bisa hadir. “Waktu itu kami sudah mengajukan mediasi kepada pihak kementrian RI, guna kembali membahas perkara hutang piutang yang masi tersangkut dan sudah berjalan hampir 9 tahun, dan sudah disetujui oleh pihak Kementerian namun pihak pemkab Musi Rawas tidak bisa hadir”.Jelas kaban

Kemudian Hasan berharap kepada pemerintah kabupaten Musi Rawas, agar segerah membayar hutang tersebut, guna menambah PAD kabupaten Muratara. ” Saya berharap agar Uang sebesar 29 milyar lebih itu cepat dikembaikan oleh Pemda kabupaten Musi Rawas, mengingat adalah kabupaten baru atau (DOB) tentunya masi banyak memerlukan anggaran guna pembangunan”.Tutup.Kaban. AkaZzz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed